0 0 Read Time:2 Minute, 58 Second Komisi X DPR meminta adanya evaluasi UKT menyusul tingginya angka calon mahasiswa yang memutuskan mundur setelah dinyatakan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Anggota komisi menilai skema Uang Kuliah Tunggal perlu ditinjau kembali karena berpotensi menjadi hambatan serius bagi kemampuan keluarga menanggung biaya kuliah. Desakan ini muncul bersamaan dengan sorotan bahwa status pekerjaan orang tua tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi riil keluarga. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi X yang menekankan perlunya kajian menyeluruh terkait kriteria penetapan UKT agar akses pendidikan tinggi tidak terganggu oleh beban biaya. Evaluasi Ukt dalam Sorotan Publik Menurut penilaian Komisi X, salah satu pemicu utama mundurnya calon mahasiswa adalah beban keuangan yang harus ditanggung keluarga ketika menghadapi kewajiban membayar UKT. Meskipun lolos seleksi, beberapa keluarga akhirnya memilih menarik pendaftaran karena merasa tidak sanggup memenuhi besaran UKT yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Komisi melihat adanya perbedaan antara kategori pekerjaan orang tua dan kemampuan ekonomi nyata. Perbedaan tersebut menjadi persoalan ketika penentuan besaran UKT mengandalkan indikator yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi keluarga, sehingga beberapa calon mahasiswa berhadapan dengan tagihan yang dianggap menghalangi kelanjutan studi. Poin perhatian dari Komisi X Komisi X menyoroti beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi skema UKT. Pertama, mekanisme verifikasi data ekonomi keluarga harus lebih akurat dan responsif terhadap kondisi riil. Kedua, perlu adanya fleksibilitas dalam pemberian keringanan atau skema bantuan bagi keluarga yang menghadapi situasi ekonomis sulit meskipun memiliki status pekerjaan tertentu. Anggota Komisi X juga menggarisbawahi bahwa kategori pekerjaan formal seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan 1, 2, atau 3 tidak otomatis menunjukkan kemampuan finansial memadai. Ia memberi contoh kasus di mana keluarga ASN dengan golongan rendah tetap memberatkan apabila harus menanggung biaya pendidikan lebih dari satu anak secara bersamaan. Baca juga: FKN-08 Gelar Konsolidasi Rakyat untuk Merangkul Berbagai Elemen Bangsa Dampak terhadap akses pendidikan tinggi Jika masalah ini tidak segera ditangani, Komisi X memperingatkan dampaknya pada pemerataan akses pendidikan tinggi. Tingginya angka pengunduran diri setelah lolos seleksi menunjukkan adanya hambatan struktural yang berpotensi membuat peluang melanjutkan pendidikan menjadi terganggu bagi calon yang berprestasi namun terbatasi kondisi ekonomi. Komisi menilai bahwa tujuan seleksi berdasarkan prestasi menjadi kurang maksimal jika setelah lolos, calon mahasiswa tidak dapat melanjutkan studi karena alasan biaya. Oleh karena itu, evaluasi UKT dianggap penting untuk memastikan bahwa mekanisme biaya pendidikan tidak menjadi penghalang bagi generasi muda berprestasi. Permintaan tindakan kepada pemerintah dan perguruan tinggi Komisi X meminta pemerintah dan pihak perguruan tinggi bekerjasama untuk meninjau dan memperbaiki skema penetapan UKT. Perbaikan ini dinilai harus mencakup transparansi dalam penentuan tarif, proses verifikasi kondisi keluarga yang lebih ketat namun mudah diakses, serta keberadaan jalur bantuan yang jelas bagi keluarga yang memenuhi syarat keringanan. Selain itu, Komisi mengimbau agar mekanisme komunikasi kepada calon mahasiswa dan orang tua tentang kemungkinan keringanan atau opsi pembayaran dibuat lebih jelas sejak awal proses pendaftaran, sehingga keputusan untuk melanjutkan studi dapat dibuat dengan informasi yang memadai. Langkah yang diusulkan Komisi X Dalam upaya menyikapi fenomena mundurnya calon mahasiswa, Komisi X mengusulkan agar evaluasi UKT dilakukan segera dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian pendidikan, perguruan tinggi negeri, serta perwakilan mahasiswa dan orang tua. Pendekatan partisipatif diharapkan menghasilkan kebijakan penetapan biaya kuliah yang lebih adil dan proporsional. Komisi menekankan bahwa tujuan jangka panjang adalah memastikan seleksi berbasis prestasi diikuti oleh akses pendidikan yang nyata, tanpa terhambat oleh beban biaya yang tidak sejalan dengan kondisi ekonomi keluarga. Evaluasi skema UKT diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki ekosistem akses pendidikan tinggi di tanah air. Baca juga berita lainnya: Dunia Usaha Didorong Percepat Investasi Hijau untuk Rehabilitasi Ekosistem dan Penanaman Pohon Gibran Puji Mobil Listrik MOLISA dan Coba Prototipe Buatan Mahasiswa Unissula Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author rizal.fadillah Redaktur Nasional Rizal Fadillah bertanggung jawab atas liputan nasional yang mencakup pemerintahan, pembangunan daerah, kebijakan publik, ekonomi, pendidikan, serta berbagai isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Email [email protected] [email protected] https://www.energysolvers.net/ Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Navigasi pos FKN-08 Gelar Konsolidasi Rakyat untuk Merangkul Berbagai Elemen Bangsa