Lingkungan Pemprov DKI Wajibkan Memilah Sampah di Rumah, Bantargebang Hanya Terima Residu 30 Juli 2026 sheila.kartika Pemprov DKI Jakarta mulai mewajibkan warga memilah sampah di rumah mulai 1 Agustus 2026. Aturan ini diberlakukan seiring perubahan kebijakan penerimaan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang akan…